Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merupakan komponen utama pertahanan negara yang memiliki berbagai satuan dan jabatan, salah satunya adalah Provost. Provost TNI AD memiliki peran penting dalam menjaga disiplin dan tata tertib di lingkungan militer. Namun, banyak yang belum mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang Provost TNI AD. Artikel ini akan mengulas secara mendetail tentang tugas, tanggung jawab, serta berapa gaji Provost TNI AD.
Tugas dan Tanggung Jawab Provost TNI AD
Provost TNI AD memiliki peran krusial dalam menjaga perdamaian dan disiplin di lingkungan militer. Berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Provost TNI AD:
1. Menegakkan Disiplin Militer
Provost bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh anggota TNI AD mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku. Mereka melakukan pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan markas dan satuan.
2. Penanganan Kasus Pelanggaran
Jika terdapat anggota yang melanggar aturan, Provost bertugas menangani kasus tersebut mulai dari investigasi hingga pelaporan. Mereka juga berperan dalam membawa anggota yang melintasi ke pengadilan militer jika diperlukan.
3. Pengamanan Internal
Provost bertanggung jawab untuk memastikan keamanan di lingkungan internal TNI AD. Mereka melakukan patroli rutin dan menjaga situasi keamanan di markas.
4. Pengawalan dan Pengamanan VIP
Dalam beberapa kasus, Provost juga diberi tugas untuk mengawali dan mengamankan pejabat tinggi militer atau tamu penting yang berkunjung ke markas.
5. Pelatihan dan Pembinaan Disiplin
Provost juga berperan dalam memberikan pelatihan dan pembinaan kepada anggota TNI AD terkait disiplin dan tata tertib.
Baca Juga: Rahasia Gaji Dosen PNS Lulusan S2 serta Perbandingannya dengan Dosen Non-PNS
Berapa Gaji Provost TNI AD
Besaran gaji seorang Provost TNI AD dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang diterima. Berikut ini adalah rincian gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:
1. Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala (Praka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
4. Kopral Dua (Kopda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
5. Kopral Satu (Koptu): Rp 1.859.000 – Rp 2.871.000
6. Kopral Kepala (Kopka): Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Selain gaji pokok, seorang Provost TNI AD juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi sesuai pangkat dan jabatan.
2. Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada anggota yang sudah berkeluarga.
3. Tunjangan Jabatan: Tunjangan ini khusus diberikan kepada yang menduduki jabatan tertentu.
4. Tunjangan Risiko: Untuk anggota yang bertugas di daerah berisiko tinggi.
Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Dinas Kesehatan dan Tantangannya dalam Mewujudkan Keadilan
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Provost TNI AD
Besaran gaji yang diterima oleh seorang Provost TNI AD dipengaruhi oleh beberapa faktor:
1. Pangkat
Pangkat sangat mempengaruhi besaran gaji. Semakin tinggi pangkat, semakin besar gaji yang diterima.
2. Masa Kerja
Lama bekerja atau masa dinas juga menjadi faktor penentu besaran gaji. Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima karena adanya kenaikan gaji secara berkala.
3. Tunjangan
Besaran Tunjangan yang diterima juga mempengaruhi total pendapatan. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan risiko.
4. Lokasi Penugasan
Provost yang bertugas di daerah berisiko tinggi atau terpencil biasanya menerima tunjangan tambahan yang meningkatkan total pendapatan mereka.
5. Jabatan dan Tugas Tambahan
Provost yang memiliki tugas tambahan atau jabatan tertentu bisa mendapatkan tunjangan jabatan yang menambah besaran gaji mereka.
Syarat Menjadi Anggota Provost TNI AD
Untuk menjadi anggota Provost TNI AD, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota. Syarat-syarat ini meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki integritas tinggi.
2. Pendidikan
Minimal lulusan SMA atau sederajat. Pendidikan lebih tinggi bisa menjadi nilai tambah.
3. Kesehatan
Calon harus sehat jasmani dan rohani. Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan calon tidak memiliki penyakit yang dapat mengganggu tugas.
4. Usia
Biasanya, usia calon Provost adalah antara 18-22 tahun untuk prajurit karir, namun bisa berbeda untuk jenjang pendidikan atau jalur masuk tertentu.
5. Postur Tubuh
Memiliki postur tubuh yang proporsional dan sesuai standar yang ditetapkan TNI AD.
6. Tes Psikologi dan Fisik
Calon harus lulus berbagai tes, termasuk tes psikologi dan tes fisik yang ketat.
7. Moral dan kepribadian
Memiliki moral yang baik dan kepribadian yang kuat serta tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.
Provost TNI AD memainkan peran penting dalam menjaga disiplin dan keamanan di lingkungan militer. Dengan tugas dan tanggung jawab yang berat, Provost TNI AD menerima gaji yang layak disertai dengan berbagai tunjangan. Besaran gaji seorang Provost TNI AD dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, lokasi pengugasan, serta tunjangan yang diterima. Untuk menjadi anggota Provost TNI AD, calon harus memenuhi berbagai syarat yang ketat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan moral yang baik.
Dengan memahami besaran gaji dan tanggung jawab Provost TNI AD, diharapkan masyarakat lebih menghargai peran mereka dalam menjaga dan keamanan di lingkungan militer.