Tentang Zakat penghasilan
Zakat Penghasilan atau zakat profesi merupakan kwajiban bagi seseorang yang sudah mempunyai penghasilan. Selain harus mengeluarkan zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, sebagai seorang muslim yang sudah memiliki pendapatan baik itu sebagi karyawan maupun pengusaha atau profesi lainnya, juga harus mengeluarkan zakat penghasilan atau dalam istilah lain disebut zakat penghasilan. Berapa sih besaran dari zakat penghasilan tersebut? Lalu bagaimana cara menghitung berapa persen zakat penghasilan kita?
Baca juga; membangun rumah dari nol
Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) memberikan penjelasan bahwa zakat penghasilan adalah salah satu zakat mal yang harus ditunaikan dari kekayaan atau harta yang di peroleh baik dari gaji ataupun pendapatan rutin sebuah pekerjaan atau kegiatan yang sesuai dengan syariat islam.
BAZNAS juga menjelaskan, menurut MUI melalui fatwanya menyebutkan pendapatan yang dimaksud adalah seperti Gaji, Honorarium, Upah, jasa dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.
Artinya zakat ini harus bersumber dari penghasilan yang halal. Jangan sampai uang haram di pakai untuk membayar zakat.
Karena zakat itu sendiri memiliki makan mensucikan, bagaimana mau suci klo sumbernya saja berasal dari sesuatu yang kotor.
Ketentuan menghitung zakat penghasilan
Sebelum kita menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan,perlu diketahui bahwa zakat ini wajib untuk dikeluarkan apabila penghasilannya sudah mencapai Nishab zakat.
Untuk Nishab zakat sendiri, sesuai dengan SK BAZNA No.22 Th 2022 menjelaskan bahwa:
Nishab Zakat penghasilan seseorang adalah penghasilannya setara atau lebih dari emas 85gram/tahun. Artinya jika seseorang sudah mempunyai penghasilan setara atau melebihi nilai emas 85gr atau Rp 79.292.978/th (1gr= Rp938.099/gram) maka orang tersebut mempunyai kwajiban untuk mengeluarkan zakat.
Jika seseorang pendapatanya kurang dari 85gr emas/th maka orang tersebut tidak wajib membayar zakat.
Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan kita?
Apabila penghasilan kita sudah melebihi 85gr emas dalam setahun ,maka kita wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari gaji kita.
Mari kita membuat simulasi zakat penghasilan.
Contoh; Pak Asep mempunyai gaji dari profesinya sebagai seorang dokter. Tiap bulan Pak Asep menerima gaji sebesar 15 juta.
Mari kita hitung zakat yang harus di bayar oleh pak asep.
Gaji 15juta/bulan
Dalam setahun 15.000.000×12= 180.000.000
Berarti pak asep sudah wajib membayar zakat karena pendapatannya sudah melebihi nilai emas 85gr atau Rp 79.292.978/th.
Zakat penghasilan tiap bulan yang harus dibayar Pak Asep berapa?
2,5% dari Rp15.000.000 yaitu Rp375.000,-
Dari gambaran di atas kita jadi paham tentang siapa yang wajib membayar zakat dan berapa besaran zakat yang harus kita keluarkan.
Demikian ulasan mengenai Berapa persen penghasilan zakat dan cara perhitungannya yang harus kita pahami. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Mari bersedekah untuk saudara kita yang membutuhkan!