Tahukah Anda apa itu asuransi? Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk melindungi klien atau peserta dari kerugian finansial yang berlebihan.
Kontrak asuransi melibatkan dua pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dan pelanggan sebagai tertanggung.
Tertanggung diharuskan membayar sejumlah premi tertentu tergantung pada produk atau polis yang dipilih untuk ditanggung oleh penanggung.
Ada beragam produk asuransi yang bisa Anda beli tergantung kebutuhan calon nasabah Anda. Untuk penjelasannya yuk simak informasi lengkap tentang asuransi di bawah ini!
Dengan undang-undang no. 40 Tahun 2014 Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Berdasarkan perjanjian ini pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib membayar iuran atau premi.
Premi ini dibayarkan untuk menutupi atau mengganti kerugian berbagai risiko seperti kehilangan atau kerusakan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung.
Jadi inti dari asuransi adalah berperan dalam mengamankan atau melindungi dana. Produk asuransi tidak dapat sepenuhnya menghilangkan risiko terutama risiko keadaan darurat.
Namun asuransi merupakan salah satu bentuk antisipasi atau perlindungan finansial untuk mempersiapkan risiko dari kejadian yang tidak terduga tersebut.
Beberapa ahli juga mengungkapkan pendapatnya tentang pentingnya asuransi. Pandangan para ahli ini dapat dijadikan acuan untuk memahami implikasi asuransi.
Sedangkan Pengertian asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
Asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung untuk membayar premi untuk menutupi risiko kerugian kerusakan kematian atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin timbul dari kejadian yang tidak terduga (asuransi).
Jika Mengacu Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Asuransi adalah:
Asuransi adalah asuransi (perjanjian antara dua pihak di mana satu pihak berkewajiban untuk membayar kontribusi dan pihak lain berkewajiban untuk memberikan jaminan penuh kepada kontributor jika terjadi sesuatu pada pihak pertama atau harta bendanya).
Pedoman dasar asuransi
Cara kerja asuransi juga meskinya harus sama dengan prinsip dasar asuransi yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kamu dapat memutuskan apa itu asuransi terbilang bagus atau tidak.
- Insurable Interest: Ahli waris harus memiliki kepentingan langsung kepada peserta asuransi jika terjadi risiko kerugian misalnya meninggal, kecelakaan dan resiko lainnya.
- Utmost good faith: Pemegang asuransi wajib memberikan data diri secara jujur terhadap pihak penanggung.
- Proximate cause: Manfaat asuransi akan diberikan kepada pemegang jika kerugian terjadi karena sesuatu yang sesuai keterangan polis.
- Indemnity: penggantian uang diberikan setelah klaim diajukan dan disetujui serta sesuai dengan polis yang telah disepakati.
- Subrogation: prosedur yang memberikan hak kepada nasabah untuk meminta ganti rugi kepada penyelenggara asuransi atau pihak terkait jika terjadi kerugian.
- Contribution: Hanya berlaku jika nasabah memiliki lebih dari satuasuransi dari perusahaan yang beda.
Apa manfaat kita memiliki asuransi?
Asuransi memiliki tiga fungsi utama yaitu untuk mengurangi kerugian finansial dari pengalihan risiko dan memberikan keamanan untuk masa depan.
Namun tergantung pada jenis layanan atau fungsi asuransi itu dibagi menjadi beberapa kategori:
- Perlindungan jiwa:
Jenis perlindungan ini memiliki fungsi memberikan santunan terhadap ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tertanggung karena meninggal atau resiko lain.
- Perlindungan kesehatan :
Perlindungan kesehatan memiliki fungsi sebagai perlindungan keuangan karena mahalnya biaya berobat dan perawatan di rumah sakit.
- Asuransi kendaraan bermotor:
Fungsinya adalah memberikan penggantian biaya apabila rusak atau hilang pada kendaraan.
- Asuransi pendidikan:
Berfungsi untuk menyiapkan biaya pendidikan anak-anak.
- Perlindungan properti:
berfungsi memberikan perlindungan atas hunian dari risiko yang bisa terjadi, karena kebakaran, kebanjiran, hingga kemalingan.