Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemilihan Umum( KPU) RI menetapkan sejumlah partai beserta no urutnya yaitu sebanyak 17 partai politik( parpol) yang akan berpartisipasi mengikuti Pemilu di tahun 2024 di Jakarta pada hari Rabu, 21 Desember 2022.
” Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan No Urut Parpol Partisipan Pemilu Anggota DPR, DPRD, serta Parpol Lokal Aceh yang berpartisipas pada Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ucap Pimpinan KPU RI Hasyim Asyari dalam kegiatan Pengundian serta Penetapan No Urut Parpol Partisipan Pemilu Tahun 2024 di Taman Kantor KPU RI, Jakarta.
Berikut ini adalah no urut partai politik yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa( PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan( PDIP),
4. Partai Kalangan Karya( Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat( NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia( Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera( PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional( PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat( Hanura),
11. Partai Gerakan Pergantian Indonesia( Garuda),
12. Partai Amanat Nasional( PAN),
13. Partai Bulan Bintang( PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia( PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia( Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan( PPP).
Selain 17 partai diatas, ketua kpu juga mengumumkan partai lokal aceh yang akan ikut berpartisipasi pada pemilihan umum anggota DPR Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota tahun 2024.
Baca Juga: gaji presiden dan wakil presiden
Berikut ini adalah partai lokal Aceh yang lolos dan akan berpartisipasi di pemilu 2024.
a. Partai Nanggroe Aceh( PNA) dengan no urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat serta Taqwa( Gabthat) dengan no urut 19,
c. Partai Darul Aceh( PDA) dengan no urut 20,
d. Partai Aceh( PA) dengan no urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera( Cocok) Aceh dengan no urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh( Sira) dengan no urut 23.
Sebelum ditentukan no urut partai, sebagaimana merujuk pada Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, penentuan no urut partai partisipan Pemilu 2024 dilakukan dengan 2 mekanisme.
Yaitu, untuk 9 partai di parlemen, mereka diizinkan memakai no urut lama seperti no urut di Pemilu 2019 atau mereka memilih untuk melakukan undian untuk mendapatkan no urut partai peserta pemilu. Kedua, untuk partai non- parlemen, mereka diwajibkan mengikuti undian penentuan no urut.
Sebelum mengumumkan no urut 17 partai yang akan mengikuti pemilu 2024, KPU sudah melakukan verifikasi persyaratan melalui beberapa tahapan. Hanya partai-partai diataslah yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak untuk mengikuti pemilihan umum di tahun 2024.
Itulah tadi 17 partai peserta pemilu yang lolos dan akan mengikuti pemilu tahun 2024. Gunakanlah hak suara kalian sebagaimana mestinya. Karena suara kalian akan menentukan nasib bangsa kedepan.