Berapa gaji-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun lebih dikenal dengan nama BPJS yakni jaminan asuransi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Ini sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Nah di Indonesia sendiri ada BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan . berikut ini akan kami bahas mengenai besaran gaji pegawai bpjs. Tentu saja dari Kalian pasti penasaran tentang upah, maupun uang yang diterima masing-masing tiap bulannya, jika kalian mulai bekerja jadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Buat lebih jelas mengenai hal itu, kami akan menyajikan secara lengkap informasinya.
Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Jika berbicara tentang gaji pegawai bpjs ketenagakerjaan, sama seperti pembicara BPJS Kesehatan maupun pegawai yang lain, di mana nantinya masing-masing jabatan hendak memiliki besaran yang berbeda satu sama lain. Secara umum jadi berarti jabatan yang diduduki, sampai terus jadi besar pula tersingkir dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan kami sudah menyusun tabel pengendali pegawai BPJS Ketenagakerjaan dari segala posisi.
Gaji pegawai Bpjs sesuai jabatan
Account Officer Rp. 10.000.000
Staf Akun Rp. 4.000.000
Layanan Pelanggan Rp. 5.000.000
Costumer Service Officer Rp. 2.500.000
Staf Layanan Pelanggan Rp. 1.500.000
EO (Peralatan Operator) Rp. 1.500.000
Manajer Muda SDM Rp. 12.000.000
Magang Rp. 1.500.000
TI Rp. 8.000.000
Staf Muda Rp. 6.000.000
Pengurus Rp. 16.000.000
Penandaan Eksekutif Rp. 10.000.000
Staf Penandaan Rp. 10.000.000
Pemasaran Rp. 1.500.000
Komunikasi Pemasaran Rp. 10.000.000
Petugas Pemasaran Rp. 9.200.000
Spesialis MRO Rp. 4.000.000
petugas Rp. 6.000.000
Pelayanan Pemasaran Rp. 4.000.000
penata Madya Rp. 10.000.000
penata Madya IT Rp. 10.000.000
Penata Madya Keuangan Rp. 6.000.000
Penata Madya Pelayanan Rp. 1.500.000
Penata Madya Umum Rp. 4.000.000
Penata Muda Kearsipan Rp. 4.000.000
Humas Rp. 8.000.000
Petugas Hubungan Rp. 8.700.000
Staf Relasi Rp. 8.000.000
Penjualan & Pengembangan Usaha Rp. 4.000.000
Sekretaris Rp. 1.500.000
Manajer Senior Rp. 27.500.000
Staf Rp. 1.500.000
Staf TI Rp. 8.000.000
Pengawas Rp. 25.500.000
Baca Juga: bagaimana cara menambah RAM Android
Fasilitas Pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Selain mendapatkan gaji yang cukup besar seperti di atas, nantinya para pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan berbagai manfaat menarik yang lain. Semacam misalnya mendapatkan fasilitas- sarana semacam itu misalnya:
1. Fasilitas Pengembangan Diri
Pihak industri memberikan fasilitas berupa pelatihan dan pengembangan diri serta kepribadian secara terstruktur. Tujuan pengembangan diri guna menciptakan kualitas sumber tenaga manusia unggul, profesional, guna bermutu mencapai visi misi industri.
2. Jam Kerja dan Jam Keluarga Seimbang
Nantinya para industri tidak hendak menuntut para pegawainya untuk membuat lembur selama berhari-hari terlebih lagi cenderung menahan waktu. Itu mengakibatkan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk menunda keluarga.
Dengan begitu masing-masing pegawai BPJS Ketenagakerjaan pula sudah mencakup syarat kerja selama 5 hari dengan ketetapan cuti sebanyak 12 hari selama satu tahun penuh.
3. Pemasukan Cukup
Jam kerja tidak memberatkan terlebih memiliki tingkatan keseimbangan yang baik yang akan memotivasi para pekerja secara baik. Itu bertujuan untuk mendapatkan kualitas kerja yang baik dan memotivasi calon pelamar kerja.
4. Memperoleh Pahala
Tidak hanya gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai maupun karyawan pula nantinya hendak mendapatkan reward maupun bonus dari industri. Reward ini diperoleh apabila Kalian dapat bekerja keras.
Jaminan Didapatkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan
Tidak hanya mendapatkan sesuatu pokok, dan fasilitas penunjang yang dapat membuat pendinginan hendak terus menjadi besar. Nantinya para pekerja maupun karyawan BPJS Ketenagakerjaan pula ingin memiliki jaminan- jaminan perlindungan sebagai pekerja, di antara jaminan lain tersebut semacam itu:
1. Jaminan Bencana Kerja (JKK)
Dini ada manfaat program JKK, di mana jaminan ini hendak memberikan perlindungan atas efek terhadap bencana kerja. Spesialnya dalam proses dinas kerja semacam itu:
- Perlindungan efek atas bencana kerja di tempat kerja maupun di jalan lagi dalam berangkat, kembali maupun dinas kerja.
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan keparahan dari bencana yang terkait.
- Santunan pelaporan tidak bekerja, 12 bulan dini 100% dan bulan berikutnya 50%.
2. Jaminan Hari Tua(JHT)
kedua ada JHT yang yakni program dengan memberikan manfaat uang tunai sesuai dengan nilai penimbunan iuran+ hasil pengembangannya.
3. Jaminan Pensiun( JP)
Ketiga ada JP Ini yakni jaminan sosial buat partisipan dan ahli warisnya guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak disaat memasuki usia pensiun maupun cacat alami.
4. Jaminan Kematian (JKK)
Terakhir ada JKM yang yakni program pada bagian pengurus BPJS Ketenagakerjaan di mana hendak memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris apabila pegawai mati akibat bencana kerja.
Tunjangan& Tunjangan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan
Tidak cuma fasilitas dan jaminan apa saja yang didapatkan, nantinya masing-masing pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga hendak mendapatkan tunjangan dan keuntungan. Di mana tunjangan hendak melihat kembali posisi jabatan apa yang di jabatnya. Namun secara umum tunjangan hendak didapat misalnya:
1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Dini, tunjangan hari raya( THR) keagamaan hendak diberikan sangat banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai sangat banyak 1 kali pembayaran diterima.
2. Santunan Purna Jabatan
Kedua, tunjangan santunan yang diberikan selama pegawai maupun karyawan yang bersangkutan sebagai direktur maupun anggota dewan pengawas. Santunan diberikan berupa asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25% dari jangkauan yang diterima.
3. Tunjangan Asuransi Sosial
Ketiga, tunjangan asuransi sosial yang hendak diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi bencana diri. Besarnya premi maupun iuran ditanggung oleh BPJS sangat besar 25% dari penyelesaian dalam 1 tahun.
4. Tunjangan Cuti Tahunan
Terakhir ada tunjangan cuti tahunan yang hendak diberikan kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut-ikut dengan nilai 2 kali dari pendaftaran yang diterima (Jabatan Direksi).
Semacam itu rasanya pembahasan terpaut penyelesaian, pembayaran, pembayaran, maupun uang yang diterima oleh pegawai BPJS Ketenagakerjaan per bulan dari segala posisi yang dapat kodebpjs. com sajikan. Mudah- mudahan dengan adanya pembahasan terpaut pemantauan karyawan BPJS ketenagakerjaan di atas bisa bermanfaat.