Berapagaji-Presiden sebagai seorang kepala negara serta kepala pemerintahan tentu memiliki tanggung jawab besar. Karena tanggung jawabnya yang besar di pemerintahan inilah yang membuat presiden mendapatkan gaji yang besar.
Selain mendapatkan gaji pokok serta sarana yang diberikan negeri tiap bulan, presiden juga mendapat tunjangan yang lebih besar.
Mari kita intip berapa gaji pokok serta tunjangan yang diperoleh presiden beserta wakilnya?
Gaji pokok presiden dan wakil presiden
Di Indonesia, pendapatan serta tunjangan presiden serta wakilnya diatur dalam Undang-undang nomor. 7 tahun 1978. Dalam UU tersebut disebutkan tentang hak administrasi keuangan Presiden serta Wakil Presiden.
Tercantum deskripsi tentang dana pensiun penginapan, beserta tunjangan mantan presiden serta wakilnya. Mengutip dari setkab.go.id , dalam pasal 2 undang- undang tersebut menarangkan, presiden memperoleh gaji pokok sebanyak 6 kali gaji pokok pejabat tinggi RI yang lain.
Anti gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok dari pejabat tinggi RI lainnya.
Pasal 3 jaminan tentang tunjangan yang diperoleh presiden serta wakil presiden. Tunjangan yang didapat presiden meliputi tunjangan biaya rumah tangga, perawatan kesehatan serta keluarga, dan ikatan dengan penerapan tugas serta kewajiban.
pasal Lawan 5 menarangkan tentang sarana semacam kendaraan serta pengemudi, dan tempat tinggal yang diberikan pada presiden serta wakil presiden.
Dalam bab III pasal 6 dan 7 menarangkan tentang hak keuangan dan administrasi mantan presiden serta mantan wakil presiden.
Berikut isinya: Bab 6 Presiden serta wakil presiden yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan rasa hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun Besarnya pensiun pokok sebagaimana ayat 1 merupakan 100%( seratus persen) dari pendapatan pokok terakhir
Besarnya Tunjangan Presiden dan wakil presiden
Bab 7 Tidak hanya penginapan pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat( 2) mantan Presiden serta wakil presiden diberikan pula: Tunjangan- tunjangan yang sesuai dengan peraturan peraturan-undangan tentang pensiun yang berlaku untuk Pegawai Negara, Bayaran rumah tangga yang berkenaan dengan konsumsi air, listrik, serta telepon dan semua biaya perawatan kesehatan dan keluarganya.
Pendapatan Presiden Indonesia Mengutip dari gajimu. com, besaran pendapatan Presiden Jokowi sepanjang periode 2019-2024 melihat dari acuan penerimaan pendapatan Undang- Undang Nomor 7 tahun 1978 serta KEPPRES no 68 tahun 2001.
Pendapatan presiden per bulan memperoleh 6 kali Pendapatan Pokok Pejabat Tinggi Negeri Republik Indonesia. Bila dihitung, pendapatan pokok Presiden RI per bulan sebesar 6 x 5.040.000= Rp. 30.240.000.
Pendapat Melawan wakil presiden merupakan 4 kali Pendapat pokok dari Pejabat Negara Republik Indonesia. Bila dihitung pendapatan pokok wakil presiden perbulan adalah 4 x Rp. 5.040.000=Rp. 20. 160. 000.
Menentang gaji pokok buat Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, serta Pimpinan Mahkamah Agung sebesar Rp. 5. 040. 000 (5 juta 4 puluh ribu rupiah) sebulan.
baca juga: cara menghitung bonus karyawan
Aturan Kepres NO.68 TH 2001
Tunjangan Presiden serta Wakil Presiden Tunjangan Presiden serta Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001, berisi tunjangan jabatan untuk pejabat negeri tertentu. Berikut tunjangan tunjangan jabatan Pejabat Negeri yang diatur Pasal 1 ayat 1 tentang Keputusan Presiden No 168 Tahun 2000 berbunyi,
“ Kepada Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Paling tinggi/Besar Negeri, Menteri Negeri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia serta Pejabat lain yang menempatkan ataupun penempatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negeri, Wakil Pimpinan Lembaga Paling tinggi/Besar Negeri, Pimpinan Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Besar Negeri, Kepala Wilayah Provinsi, Wakil Kepala Wilayah Provinsi, Kepala Wilayah Kabupaten/ Kota, serta Wakil Kepala Wilayah Kabupaten/ Kota, memberikan tunjangan jabatan Pejabat Negeri tiap bulan.” pasal Melawan 1 ayat 2 menarangkan tunjangan pejabat negeri semacam Presiden serta Wakil Presiden tiap bulan.
baca juga: tips memilih jurusan kuliah
Besarnya tunjangan jabatan pejabat tinggi negara adalah:
- Tunjangan jabatan Presiden sebesar Rp32.500.000,00
- Untuk Tunjangan Wakil Presiden sebesar r Rp.22.000.000,00
- Tunjangan Pimpinan Lembaga Paling tinggi/ Besar Negeri sebesar Rp.15.120.000,00
- Beasiswa Wakil Pimpinan Lembaga Paling tinggi/Besar Negeri sebesar Rp.12.474.000,00
- Tunjangan Menteri, Jaksa Agung, serta Panglima Tentara Nasional Indonesia serta Pejabat lain yang penempatan ataupun pengangkatannya setingkat ataupun disetarakan dengan Menteri Negeri sebesar Rp.13.608.000,00
- Pimpinan Mahkamah Agung tunjangannya sebesar Rp.7.938.000,00
- Tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota badan Pemeriksa Keuangan, serta Hakim Anggota Mahkamah Agung sebesar Rp7.560.000,00
Itulah tadi deskripsi mengenai besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden beserta pejabat tinggi Negara lainnya
Semoga bermanfaat.