Honorer atau PPPk – Perbedaan gaji antara Tenaga Honorer dan tenaga PPPK menjadi viral di kalangan masyarakat. Mengapa demikian, karena banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kisaran gaji guru Honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPk).
Kalian harus tahu bahwa tenaga dengan system honorer di suatu instansi pemerintah akan dihilangkan atau dihapus pada tahun 2023 nanti. Hal ini akan berganti nama dengan Pegawai Pemerintah dengan Kerja (PPPK).
Lalu, bagaimana sih sebenarnya perbedaan gaji tenaga honorer dan tenaga PPPK itu? Berikut adalah ringkasan berita dengan mengambil dari berbagai sumber. Yang wajib kalian pahami!
Perbedaan Gaji Honorer atau PPPK
Gaji yang diterima oleh tenaga honorer memang berbeda dengan gaji yang diterima oleh tenaga PPPK. Hal ini terjadi karena gaji tenaga honorer sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No.60 Th 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Sedangkan untuk gaji yang diterima oleh PPPK sudah diatur di PP No.98th2020 mengenai Gaji sekaligus Tunjangan tenaga PPPK.
Berikut ini adalah daftar gaji yang diterima oleh tenaga honorer dan PPPK supaya bisa kalian jadikan sebagai pertimbangan.
Daftar Gaji Tenaga Honorer
Tenaga honorer mendapatkan gaji sama dengan satpam atau pengemudi tertinggi. Di wilayah DKI Jakarta gaji honorer sebesar Rp5.344.000/bulan sedangkan untuk wilayah Provinsi Papua gaji honorer sebesar Rp4.256.000/bulan.
Kemudian gaji untuk supir dan juga satpam yang mandat di instansi pemerintahan di Jawa Timu mendapatkan gaji honor sampai Rp4.135.000/bulan. Meskipun demikian, di atas itu hanya gaji pokok saja.
Masih ada tambahan tunjangan dan uang lembur. Satu lagi yang wajib kalian ketahui bahwa uang lembur untuk satpam dan juda supir sudah ditetapkan besarannya yaitu Rp13 ribu/jam dan uang makan untuk lembur yaitu Rp30 ribu/hari.
Bagaimana teman teman cukup lumayan bukan?
Daftar Gaji PPPK
Dengan Merujuk pada PP No.98th2020 maka gaji dari tenaga pppk bisa kita lihat di bawah ini.
Terlampir ini merupakan angka kisaran gaji PPPK yang sudah ditetapkan sesuai dengan golonganya:
1.Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.
2.Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900.
3.Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200.
4.Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600.
5.Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700.
6.Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800.
7.Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900.
8.Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100.
9.Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000.
10.Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000.
11.Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800.
12.Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800.
13.Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100.
14.Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300.
15.Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900.
16.Golongan XVI: Rp3.964.500- Rp6.511.100.
17.Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan gaji antara honorer dengan pppk. Mudah mudahan bisa membantu teman-teman sekalian dalam menentukan karir yang akan diambil.
Selain itu Semoga ulasan ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita.