Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Dalam konteks Indonesia, BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berfungsi sebagai wadah musyawarah untuk membahas masalah-masalah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Kehadiran BPD bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dalam artikel ini akan kita kupas tentang berapa gaji ketua BPD beserta tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur desa.
Baca Juga: Rahasia Gaji Kepala Dusun: Mengungkap Kompensasi di Posisi Penting di Tingkat Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua BPD
Sebagai pemimpin dari BPD, Ketua BPD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Mengkoordinasikan Musyawarah
Ketua BPD bertanggung jawab untuk mengoordinasikan musyawarah di BPD guna membahas kebijakan dan program-program pembangunan desa.
2. Mewakili BPD
Ketua BPD seringkali menjadi perwakilan dari BPD dalam berbagai forum, baik di tingkat desa maupun di tingkat yang lebih tinggi.
3. Pengambilan Keputusan
Ketua BPD ikut serta dalam proses pengambilan keputusan dalam rapat BPD. Keputusan yang diambil akan memengaruhi arah pembangunan desa.
4. Monitoring dan Evaluasi
Ketua BPD memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa serta program-program pembangunan yang telah disepakati.
Baca Juga: Rahasia Besar Gaji Mekanik Alat Berat: Keajaiban di Balik Teknologi Pertambangan
Rincian Berapa Gaji Ketua BPD
Rincian gaji Ketua BPD bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun, untuk memberikan gambaran kasar, berikut adalah rincian gaji Ketua BPD di beberapa daerah dengan sumber yang terpercaya:
1. Kota Surabaya, Jawa Timur
A. Gaji Pokok: Rp 3.500.000,- per bulan
B. Tunjangan Jabatan: Rp 1.000.000,- per bulan
C. Total Gaji: Rp 4.500.000,- per bulan
D.Sumber: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
2. Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
A. Gaji Pokok: Rp 2.800.000,- per bulan
B. Tunjangan Fungsional: Rp 800.000,- per bulan
C. Total Gaji: Rp 3.600.000,- per bulan
D. Sumber: Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Ketua BPD.
3. Kabupaten Badung, Bali
A. Gaji Pokok: Rp 3.000.000,- per bulan
B. Tunjangan Kinerja: Rp 1.200.000,- per bulan
C. Total Gaji: Rp 4.200.000,- per bulan
D. Sumber: Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Ketua BPD.
Baca Juga: Membongkar Misteri Gaji Seorang Pemandu Wisata: Pengalaman, Tugas, dan Peluang Masa Depan
Syarat Menjadi Ketua BPD
Untuk menjadi Ketua BPD, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Meskipun persyaratan ini dapat bervariasi antar daerah, umumnya syarat-syarat tersebut termasuk:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon Ketua BPD harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Berdomisili di Desa Tersebut
Calon Ketua BPD harus berdomisili di desa tempat dia mencalonkan diri.
3. Memiliki Kualifikasi Pendidikan
Beberapa daerah mungkin mensyaratkan calon Ketua BPD memiliki minimal pendidikan menengah atau sederajat.
5. Tidak Terikat Jabatan Pemerintahan Lain
Calon Ketua BPD tidak boleh terikat dengan jabatan pemerintahan lain yang dapat mengganggu kinerjanya sebagai Ketua BPD.
6. Mempunyai Dukungan dan Kredibilitas di Masyarakat
Calon Ketua BPD harus memiliki dukungan dan kredibilitas yang cukup di masyarakat desa.
Baca Juga: Berapa Gaji Marketing Mobil Mercedes-Benz, Ini Dia Rinciannya
Kesimpulan
Ketua BPD memegang peran penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa. Meskipun tanggung jawabnya besar, gaji yang diterima oleh Ketua BPD biasanya tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Namun, keterlibatan dalam memajukan desa dan melayani masyarakat seringkali menjadi motivasi utama bagi mereka yang menjalankan peran ini. Syarat-syarat menjadi Ketua BPD yang telah ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk memimpin dan mewakili kepentingan masyarakat desa dengan baik.