Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan dari pengusaha kepada karyawannya menjelang hari raya. THR menjadi hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam prakteknya, masih banyak yang bingung tentang bagaimana cara menghitung THR dengan benar. Artikel ini akan membahas secara detail rahasia cara menghitung besaran THR dengan lengkap.
Baca Juga: Membangun Kekayaan dan Kebebasan Finansial: Investasi Saham Adalah Pilihan Utama Anda
1. Pengertian THR
THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya, biasanya Idul Fitri bagi umat Islam. THR bertujuan untuk membantu karyawan mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan lebih baik, seperti membeli keperluan atau memberikan santunan kepada keluarga yang membutuhkan.
2. Dasar Hukum THR
Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR dari pengusaha tempat ia bekerja.
Baca Juga: Panduan Praktis Membaca Grafik Saham untuk Pemula
3. Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Setiap pekerja dengan status karyawan berhak menerima THR, baik itu karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti masa kerja dan status karyawan.
4. Rahasia Cara Menghitung Besaran THR
a. Gaji Pokok
Besaran THR biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok karyawan. Pengusaha dapat menentukan persentase dari gaji pokok yang akan diberikan sebagai THR. Misalnya, 1 bulan gaji atau lebih.
b. Masa Kerja
Ada perbedaan dalam besaran THR berdasarkan masa kerja karyawan. Biasanya, karyawan dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan THR yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan baru.
c. Peraturan Perusahaan
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal terkait pemberian THR. Hal ini bisa mencakup persentase THR yang berbeda-beda untuk setiap tingkatan jabatan, serta tambahan-tambahan lain seperti bonus atau insentif.
d. Perhitungan Proporsional
Jika seorang karyawan belum bekerja selama satu tahun penuh, THR dapat dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Misalnya, jika karyawan telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima akan setengah dari THR karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.
Baca Juga: Investasi Saham di Masa Depan: Menggali Keuntungan dari Pasar Modal yang Dinamis
5. Contoh Perhitungan THR
Misalnya, sebuah perusahaan memberikan THR sebesar satu bulan gaji pokok kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh. Jika gaji pokok seorang karyawan adalah Rp 5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp 5.000.000.
Namun, jika seorang karyawan baru bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima akan proporsional, yaitu setengah dari satu bulan gaji pokok, sehingga menjadi Rp 2.500.000.
6. Perlindungan Hukum bagi Karyawan
Pemberian THR memiliki perlindungan hukum bagi karyawan. Jika pengusaha tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karyawan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Baca Juga: “perbandingan antara menjadi seorang pengusaha dan karyawan perusahaan- Pilih yang Mana?”
7. Kesimpulan
Menghitung besaran THR memang dapat membingungkan bagi sebagian orang. Namun, dengan memahami dasar hukum, peraturan perusahaan, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi perhitungannya, proses ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat. Penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa pemberian THR dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, dapat merasa puas dan terlindungi secara hukum.